Universitas adalah tempat untuk memahirkan diri kita,
bukan saja di lapangan technical and managerial know how,
tetapi juga di lapangan mental, di lapangan cita-cita,
di lapangan ideologi, di lapangan pikiran.
Jangan sekali-kali universitas menjadi tempat perpecahan.
***
(Soekarno, Kuliah umum di Universitas Pajajaran, Bandung, 1958).
A. Abstraksi
Kampus boleh dikatakan miniatur negara. Di dalamnya ada politik dan
budaya yang bermacam-macam. Kampus tidak dapat difahami hanya sebagai
gelanggang akademis dan ilmu pengetahuan, karena nyatanya memang tidak
demikian. Kampus terlibat dalam proyek dan pembangunan melalui pemberian
legitimasi ‘ilmiah’. Terlebih ketika kampus-kampus negeri mulai
berstatus BHMN.
Sementara mahasiswa memiliki tipologi yang beragam, dari mahasiswa
religius, hedonis, aktivis, study-oriented dan lain sebagainya. Sebagai
sebuah gelanggang semi terbuka, kampus merupakan tempat potensial bagi
kader PMII untuk mengasah mental dan pengalaman kepemimpinan melalui
pengenalan mendalam terhadap kehidupan nyata kampus.
B. Kampus dan Norma Kampus
1. Pengertian Kampus
Kampus, berasal dari bahasa Latin; campus yang berarti “lapangan luas”,
“tegal”. Dalam pengertian modern, kampus berarti, sebuah kompleks atau
daerah tertutup yang merupakan kumpulan gedung-gedung universitas atau
perguruan tinggi. Kampus merupakan tempat belajar-mengajar
berlangsungnya misi dan fungsi perguruan tinggi. Dalam rangka menjaga
kelancaran fungsi-fungsi tersebut, Ubaya sebagai lembaga pendidikan
tinggi yang mengembangkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan,
Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat), memerlukan penyatuan
waktu kegiatan beserta ketentuan-ketentuan di dalam kampus.